Kamis, November 20, 2025
BerandaBeritaPolresta Serang Kota Bekuk Residivis Pengedar Narkoba

Polresta Serang Kota Bekuk Residivis Pengedar Narkoba

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang jenis heksimer dan tramadol, para pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa.

Tidak kapok-kapok residivis narkoba kembali mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota.

Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku Z-K pengedar obat-obatan terlarang jenis tramadol dan heksimer di tangkap di Kota Serang.

Sementara, A-K, S-R dan I-M ditangkap di wilayah Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, pada pertengahan bulan September.

Pelaku mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan heksimer serta sabu di wilayah Kota Serang dengan mengemas ke dalam paket kecil.

Sementara itu dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti seribu butir heksimer dan delapan ratus butir tramadol serta 34,02 gram sabu.

“Para tersangka kami amankan dibeberapa tempat di Kota Serang untuk yang obat ada di wilayah Kota Serang, untuk pelaku atau tersangka pengedar narkotika jenis sabu kami amankan di wilayah Kabupaten Serang yaitu di Kecamatan Cerenang,” jelas Kompol Yudha Hermawan Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota.

Polisi terus mengembangkan hasil penangkapan untuk mengungkap jaringan para pelaku yang telah ditangkap. Polisi menjerat pelaku pengedar obat terlarang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pengedar sabu terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (jaya/red)

TERKAIT
- Advertisment -