Jumat, Oktober 17, 2025
BerandaBeritaPolres Tangerang Selatan Sita 9.206 Pil Ekstasi Senilai Rp4,6 M

Polres Tangerang Selatan Sita 9.206 Pil Ekstasi Senilai Rp4,6 M

Saluran WhatsApp

Tangsel, Bantentv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 9.206 pil ekstasi siap edar dari dua tersangka yang ditangkap sebagai kurir di Apartemen Cisauk Kabupaten Tangerang. Jika diakumulasikan, ribuan pil ekstasi yang diamankan senilai Rp4,6 miliar.

Terungkapnya 9.206 pil ekstasi jaringan Malaysia ini berawal dari ditangkapnya R-H, yang kedapatan membawa 6 pil ekstasi yang disembunyikan di bungkus rokok di sebuah apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pengakuan R-H, ia mendapatkan ekstasi dari rekannya berinisial F-Y.

Berbekal informasi R-H, polisi kemudian menangkap F-Y berikut barang bukti yang ia simpan di sebuah rumah mewah di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Kami tim dari Satnarkoba melakukan operasi besar di wilayah, kemudian mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba. Dari situ kami melakukan pendalaman, diamankanlah satu orang atas nama RH kemudian kami kembangkan mandapat satu orang lagi atas inisial FY,” ujar AKP Pardiman Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Baca juga : Enam Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polresta Serang Kota

Dari tangan F-Y, petugas berhasil menyita 9.200 pil ekstasi siap edar dengan kualitas terbaik, berikut sabu seberat 7,2 gram dan kendaraan jenis suv yang dijadikan kendaraan operasional oleh tersangka.

Barang bukti 9.206 pil ekstasi yang diamankan, jika diakumulasikan dalam rupiah, senilai Rp4,6 milyar.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tangerang Selatan.

“Kami amankan dua orang tersangka, untuk TKP di wilayah Pagedangan, kemudian dari tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” jelas AKP Pardiman Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -