Serang,Bantentv.com- Polres Serang meringkus seorang remaja berinsial A-M yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswi SMP berisnial K-L asal Walantaka, Kota Serang. Hal itu dibenarkan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Satreskrim Polres Serang meringkus seorang remaja berinisal A-M yang masih berstasus pelajar SMP karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial K-L selama tiga hari di rumah kawan pelaku A-M.
“Kronologi kejadiannya, awalnya kami menerima laporan dari keluarga korban bahwa anaknya selama tiga hari tidak pulang ke rumah, kemudian setelah pulang di rumah ditanya-tanya oleh orang tuanya sudah berbuat apa saja dan dimana saja, akhirnya si anak ini menjelaskan bahwa ia ketemu dengan laki-laki dan sudah dilakukan pelecehan,” ujar Iptu Iwan Rudini KBO Satreskrim Polres Serang.
KBO Satreskrim Polres Serang, Iptu Iwan Rudini mengatakan, pelaku berinisial A-M saat ini diitahan setelah diserahkan Polsek Walantaka.
“Berdasarkan hasil introgasi dari korban berawal dari tanggal 8 Februari 2025 hari Sabtu tepatnya korban itu selama tiga hari ada di rumah salah satu teman pelaku,” katanya.
Kronologinya ialah korban dijemput A-M yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) instagram, pada Jumat, 7 Februari 2025, lalu korban bertemu dengan E-M, M-A dan D-S, disana para pelaku yang sudah menyiapkan minuman keras (miras) mengajak korban untuk minum bersama. Ajakan itu sempat ditolak korban namun karena dipaksa dan diancam tidak akan diantarkan pulang, korban terpaksa menenggak miras tersebut hingga mabuk dan terkulai lemas.
Ia menambahkan dalam kondisi tak berdaya, korban dicabuli dan digauli oleh pelaku A-M. Polisi masih menyelidiki dugaan pelaku lainnya, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Sampai saat ini kita baru menetapkan satu orang, kami tetap mendalami apakah ada pelaku lain atau ada keterlibatan pelaku lain. Pelaku masih di bawah umur masih 16 tahun,” imbuhnya.
Erina Faiha Qothrunnada