Senin, Oktober 13, 2025
BerandaBeritaPolres Serang Ringkus Dukun Cabul di Kabupaten Serang

Polres Serang Ringkus Dukun Cabul di Kabupaten Serang

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Modus bisa memberikan ketenangan, OW, 31 tahun, dukun di Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang tega mencabuli DS, 25 tahun, wanita yang stres lantaran terlilit hutang.

Bejadnya lagi perbuatan asusila dilakukan tersangka sejak pertengahan tahun lalu. Atas perbuatannya, dukun cabul ini diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Selasa 11 Maret.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan dukun cabul itu, merupakan tindaklanjut dari laporan korban DS ke Mapolres Serang pada pada 6 Januari 2025 lalu.

“Tersangka OW, kami tangkap di rumah  pada Selasa 11 Maret 2025 siang,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (14/3).

Kapolres menerangkan berdasarkan keterangan yang diperolehnya, kasus dugaan pencabulan itu bermula saat DS tengah mengalami masalah pribadi. Condro menambahkan korban kemudian mencari jalan pintas melalui dukun, agar masalah utang piutangnya terselesaikan.

“Awalnya sekitar bulan Juni 2024 korban sedang terlilit hutang-piutang. Ketika awal bertemu dengan tersangka, korban menceritakan semua masalah pribadinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Condro mengungkapkan atas kondisi itu, OW memperdayai korban. Jika korban ingin terlepas dari masalah pribadinya maka korban harus melakukan ritual bersetubuh dengan oknum dukun cabul itu.

“Perempuan ini menjadi korban lantaran ingin sembuh dari tekanan karena terlilit utang,” ujar Kapolres Serang.

“Seperti terkena hipnotis, korban menuruti ajakan tersangka untuk melakukan ritual bersetubuh. Merasa tertipu korban selanjutnya melapor ke polres,” ungkapnya.

Pelaku menggunakan modus ritual kepada korban. Saat ritual itulah korban kemudian disetubuhi pelaku yang merupakan seorang dukun.

Condro menambahkan atas laporan itu, petugas Unit PPA mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa alat praktek perdukunan, seperti jelangkung, keris, serabut kelapa dan benda yang ia sebut raja asem.

“Jelangkung batok kelapa putih, jelangkung serabut kelapa, 2 keris, dan 1 benda si raja asem,” pungkasnya.

Condro juga mengimbau dan mengingatkan kepada masyraakat untuk mewaspadai terhadap praktik-praktik oknum dukun yang berpotensi akan perbuatan kriminal atau tindakan kejahatan.

Editor: Lilik HN

TERKAIT
- Advertisment -