Minggu, Juli 20, 2025
BerandaBeritaPolres Serang Amankan Empat Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kibin

Polres Serang Amankan Empat Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kibin

Serang, Bantentv.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang berhasil mengamankan empat tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun di Desa Tambak, Kecamatan Kibin.

Pelaku (PA, 16; ASS, 15; TA, 21; DH, 24) diamankan di Desa Barengkok pada 17 Juli 2025 setelah upaya mediasi dengan keluarga korban.

“Keempat tersangka diamankan di satu tempat ketika mencoba memusyawarahkan kasus asusila dengan keluarga korban,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu 20 Juli 2025.

Kapolres menjelaskan sebelumnya korban bersama 4 pelaku pergi berwisata ke lokasi wisata Banten Lama. Usai jalan-jalan, korban dan pelaku kembali pulang. Diperjalanan, salah seorang pelaku membeli minuman keras.

“Sebelum sampai rumah, pelaku kemudian mampir di gubug di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak dan melakukan pesta minuman keras. Korban yang tidak mau, dipaksa minum dan mengakibatkan mabuk,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Dalam kondisi tidak sadarkan diri, para pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah seorang pelaku. Di tempat itulah, korban dijadikan pelampiasan nafsu secara bergiliran. Bejadnya lagi, pelaku memvideokan perbuatannya itu menggunakan handphone.

“Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku merekam menggunakan kamera handphone. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang,” jelasnya.

Setelah mengetahui dirinya diperlukan tidak senonoh oleh temannya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya.

Mendengar pengaduan dari anaknya, orang tua korban kemudian memutuskan untuk melapor ke Mapolres Serang.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 81(1)-(2) jo 82(1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -