Pandeglang, Bantentv.com – Satreskrim Polres Pandeglang menangkap lima pelaku sindikat uang palsu di wilayah Kabupaten Pandeglang. Para pelaku yakni Lamoyo Jati, Alip, Galih, Sabar, dan Nur Ali ditangkap di Kampung Kadu Gadung, Kecamatan Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran. Modus yang dipakai para pelaku adalah dengan cara menjual uang palsu senilai Rp300 juta dengan uang asli senilai Rp150 juta rupiah.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sebanyak 3000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 900 lembar uang pecahan USD 1 juta, 100 lembar uang pecahan 1 juta euro. Selain itu juga diamankan dua pucuk senjata air softgun, alat pemancar sinar ultra violet ,dan dua kendaraan roda empat.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Total barang bukti yang diamankan jika di rupiahkan mencapai Rp15 triliun dan kini polisi masih memburu para pelaku lainnya, termasuk alat pencetak uang palsu tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya para pelaku ditahan di Polres Pandeglang dan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.(rangga/red)