Sabtu, Oktober 4, 2025
BerandaBeritaPolisi Tangkap 3 Maling Mobil Modus Jasa Towing

Polisi Tangkap 3 Maling Mobil Modus Jasa Towing

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil menangkap 3 pelaku pencurian kendaraan roda empat dengan modus menyewa jasa towing dengan inisial DN, DD, dan AT, satu diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan pihaknya menerima laporan adanya pencurian kendaraan roda empat berjenis Toyota hilux yang berada di salah satu bengkel di daerah Kadu Banten, Kabupaten Pandeglang. Ia mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya DN menyasar mobil yang terparkir di sebuah bengkel. Setelah melihat kondisi bengkel sepi pelaku kemudian menghubungi jasa towing untuk mengangkut mobil.

“Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 16 Agustus 2023 terkait adanya pencurian mobil jenis Toyota Hilux yang berada di Kadu Banten Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Diungkapkannya, mobil yang dicuri oleh pelaku merupakan mobil jenis toyota hilux dengan nomor polisi A 8535 RI. Ia mengatakan mobil tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku ke daerah Bogor seharga Rp25 juta.

“Jenis yang dicuri pelaku adalah jenis Toyota hilux dengan nomor polisi A 8535 RI. Mobil tersebut rencananya akan dijual di daerah Bogor oleh pelaku seharga Rp25 juta,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun. (rangga/red).

TERKAIT
- Advertisment -