Serang, Bantentv.com – Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor di Lebak dan Pandeglang. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya buron.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing RO (44) dan AA (48). Sementara RS dan EM ditetapkan DPO.
Kasus ini terungkap setelah laporan pencurian Honda Beat merah hitam di Rangkasbitung pada 22 Agustus 2025.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, RO melihat motor tanpa pengawasan lalu beraksi menggunakan kunci T.
Baca Juga: Dua Spesialis Curanmor Parkiran Diringkus Resmob Polres Serang
“Motor itu langsung dibawa kabur dalam hitungan detik,” ujar Dian, Senin 25 Agustus 2025.
Usai beraksi, RO menghubungi rekannya AA. “Bang, ada barang nih,” kata RO, yang langsung dijawab AA, “Bawa saja.”
Motor curian kemudian dijual ke rumah EM di Pandeglang. Hasilnya dibagi Rp1,5 juta untuk AA, sisanya dipakai RO.
Dari pengembangan kasus, RO juga pernah mencuri Honda Scoopy biru di Citeras pada Juli 2025.
Baca Juga: Lebih dari 50 Kali Beraksi, Sindikat Curanmor Serang Dibekuk Polisi
Motor itu dijual Rp5 juta kepada AA. Polisi menyebut AA kerap membeli motor curian dari RS, yang kini buron.
Barang bukti turut diamankan berupa kunci T, alat pembuka kunci, hingga empat motor berbagai tipe.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Kombes Dian.
Editor: AF Setiawan