Senin, Agustus 18, 2025
BerandaBeritaPolisi Ingatkan Wisatawan Tak Gunakan Mobil Bak Terbuka Saat Libur Lebaran

Polisi Ingatkan Wisatawan Tak Gunakan Mobil Bak Terbuka Saat Libur Lebaran

Bantentv.com – Pada saat libur Lebaran, arus lalu lintas menuju sejumlah destinasi wisata di Kabupaten Pandeglang dipadati kendaraan. Tak sedikit dari mereka yang memilih menggunakan mobil bak terbuka untuk berpergian.

Meskipun penggunaan kendaraan jenis ini sangat membahayakan, pihak kepolisian hanya dapat memberikan peringatan demi menjaga keselamatan para penumpang.

Di kawasan Mengger, terlihat jelas padatnya kendaraan yang didominasi oleh wisatawan yang hendak menghabiskan waktu liburan. Tentu saja, ini sangat berisiko bagi keselamatan pengemudi dan penumpang, karena tidak dilengkapi dengan pelindung yang memadai.

Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang langsung turun tangan dengan memberhentikan beberapa mobil bak terbuka yang sedang mengangkut rombongan wisatawan.

Baca juga: Gelombang Laut Tinggi, Polda Banten Imbau Nelayan Agar Berhati-hati

Tidak ada sanksi tilang, Polisi hanya memberikan teguran dan mengingatkan pengemudi agar berhati-hati selama perjalanan.

Fenomena penggunaan mobil bak terbuka ini seakan menjadi tradisi setiap libur Lebaran. Masyarakat yang ingin bersilaturahmi atau berwisata seringkali memilih kendaraan ini karena dianggap lebih murah dan mampu menampung lebih banyak orang.

“Saya terpaksa menggunakan kendaraan ini karena lebih hemat dan bisa membawa banyak orang, ujar Tohidi wisatawan yang menggunakan kendaraan bak terbuka, Kamis 3 April 2025.

“Selain hemat, muatannya banyak, kendaraannya engga ada lagi,” sambung Uhud, wisatawan pengguna kendaraan bak terbuka lainnya.

Kepala Unit Laka Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Endin mengatakan, meskipun alasan ekonomi menjadi pertimbangan, penggunaan kendaraan bak terbuka sangat berbahaya.

“Meskipun lebih murah dan bisa menampung banyak orang, penggunaan mobil bak terbuka sangat membahayakan keselamatan. Kami hanya bisa memberikan teguran agar para pengendara lebih berhati-hati,” kata Endin.

Endin juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan angkutan barang dilarang membawa penumpang.

“Kami menghimbau kepada warga untuk menggunakan kendaraan yang lebih aman dan sesuai dengan peraturan, demi keselamatan bersama,” jelasnya.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara dapat terus meningkat, dan libur Lebaran bisa dinikmati dengan aman tanpa adanya risiko kecelakaan.

Efitor: AF Setiawan

TERKAIT

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.

- Advertisment -