Jumat, September 19, 2025
BerandaBeritaPolda Banten Tangkap Penipu Tanah Kavling, Kerugian Capai Rp6 Miliar

Polda Banten Tangkap Penipu Tanah Kavling, Kerugian Capai Rp6 Miliar

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap AM (49), tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan kasus ini bermula sejak 2017.

Saat itu, korban bernama Miseno ditawari tanah kavling seluas 300 meter persegi dengan harga Rp190.000 per meter. Pembayaran dilakukan secara cicilan selama 36 bulan.

“Korban sudah melunasi total Rp57 juta. Namun, tanah yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi dan lokasi masih berupa hutan, berbeda dari site plan awal. Peralihan jual beli pun hanya melalui Akta PJB dengan objek berbeda,” kata Dian, Kamis, 18 September 2025.

Menurutnya, AM memakai modus serupa terhadap banyak orang. “Ada sekitar 500 konsumen yang sudah membayar, baik cicilan maupun lunas. Polda Banten saat ini menangani delapan laporan polisi dengan total kerugian Rp762 juta. Selain itu, ada 73 konsumen lain dengan kerugian mencapai Rp6 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Penipuan Koperasi BMT Muamaroh, Kerugian Capai Rp9 Miliar

AM ditangkap pada Jumat 5 September 2025 di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Tersangka sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik, bahkan sempat bepergian ke Jordania dan Arab Saudi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi pembayaran, rekening koran, brosur kavling, master plan, dan Akta PJB.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kombes Pol Dian mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menjadi korban.

“Kami mengajak masyarakat yang pernah dirugikan oleh tersangka AM agar segera membuat laporan ke Polda Banten. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -