Serang, Bantentv.com – Maraknya aksi tawuran yang dilakukan kalangan remaja dan meminimalisir kejahatan jalanan ulah dari geng motor, Kepolisian Daerah Banten dan Polres jajaran melakukan razia minuman keras besar–besaran.
Razia dilakukan dari April sampai Mei, dan Kamis siang, 30 Mei polisi berhasil menyita 75.279 botol minuman keras yang dijual secara bebas di toko dan warung jamu.
Keberadaan miras menurut polisi memicu aksi tawuran yang dilakukan remaja dan aksi kejahatan jalanan geng motor. Razia miras dilakukan untuk menekan kejahatan di wilayah hukum Polda Banten.
“Razia ini kita lakukan untuk menekan kejahatan, karena miras bisa memicu aksi kejahatan,” ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim.
Polisi akan terus menindak tegas terkait peredaran miras dan tidak pandang bulu. Dua belas penjual miras sudah dijerat tindak pidana ringan.(jaya/red)