Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBeritaPolda Banten Ringkus 11 Pelaku Pembakaran Peternakan Ayam di Padarincang

Polda Banten Ringkus 11 Pelaku Pembakaran Peternakan Ayam di Padarincang

Serang, Bantentv.com – Ditreskrimum Polda Banten meringkus 11 pelaku yang diduga menghasut pengeroyokan dan pembakaran peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang berada di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Diketahui aksi pembakaran kandang ternak ayam di Kecamatan Padrincang Kabupaten Serang terjadi pada 24 November 2024.

Polisi mengungkapkan aksi pembakaran kandang ayam ini sudah direncanakan para tersangka. Selain membakar para tersangka juga merusak properti milik perusahaan tersebut sehingga diperkirakan kerugian mencapai Rp11 miliar.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan penangkapan terhadap 11 pelaku tersebut bermula adanya laporan polisi oleh PT Sinar Ternak Sejahtera.

Para pelaku diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan pengrusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera. Akibatnya sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar.

“Sebelas pelaku ini diduga mengajak, lalu mengumpulkan masyraakat untuk melakukan perusakan, sehingga menyebabkan bangunan dan properti rusak dan terbakar,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan.

Saat ini pihaknya telah meringkus 11 tersangka berinisial CS, M, DB, FR, P, US, S, SM, IS, MR dan AR. sementara 5 pelaku dari 11 pelaku tidak tampilkan karena masih di bawah umur.

“Lima pelaku di antaranya ini masih di bawah umur,” lanjut Kapolda Banten.

Ia menambahkan para pelaku dikenakan pasal 160 KUHP dan pasal 170 KUHP dan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

(LK)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments