Serang, Bantentv.com – Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti sekitar 3 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial BD (22) dan RA (28).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap BD pada 18 November 2025 di Labuan, Pandeglang. Dari BD, petugas menemukan 3,16 gram ganja dan mengembangkan kasus ke rumah SS (DPO), tempat polisi menyita tambahan 511,84 gram ganja serta satu timbangan elektrik.
Pengungkapan berlanjut pada 26 November 2025 ketika petugas mengamankan RF, yang mengambil paket ganja di Kantor Pos Saketi. Paket tersebut diketahui milik RA. Polisi kemudian menangkap RA di rumahnya di Saketi dan menemukan tiga kotak berisi ganja dengan berat bruto 2.243 gram.
Baca Juga: Tiga Pengedar Ganja Ditangkap di Pandeglang
Dirresnarkoba Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan, BD bertugas menebar paket kecil ganja dengan sistem titip/sebar, sedangkan RA mendapatkan pasokan ganja melalui akun Instagram @CANNABIS untuk diedarkan kembali.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5–20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Dari pengungkapan ini, Polda Banten memperkirakan berhasil menyelamatkan 550 jiwa, dengan total nilai barang bukti sekitar Rp55 juta.
Editor : Erina Faiha