Kamis, September 25, 2025
BerandaBeritaPetugas Gabungan Gerebek Gudang Miras di Taktakan, Ratusan Dus Disita

Petugas Gabungan Gerebek Gudang Miras di Taktakan, Ratusan Dus Disita

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP Kota Serang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Link Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Sabtu, 20 September 2025.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan lebih dari 200 kardus berisi miras berbagai merek dengan kadar alkohol tinggi.

Seluruh barang bukti langsung disita, sementara pemilik gudang digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Sekretaris Satpol PP Kota Serang, Sugiri, menjelaskan bahwa gudang miras yang digerebek tersebut merupakan rumah warga yang disewa pelaku untuk menjalankan bisnis ilegal.

“Petugas sudah melakukan pengintaian selama dua bulan sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku saat beraksi,” ujar Sugiri.

Baca Juga: Puluhan Botol Miras Disita dalam Razia Gabungan Polresta Serang Kota

Diduga ratusan botol miras tersebut dipasarkan ke pertokoan dan tempat hiburan malam di sekitar Kecamatan Taktakan. Hal ini diperkuat dengan maraknya tempat hiburan malam di wilayah tersebut.

Pemerintah Kota Serang menegaskan, peredaran miras jelas dilarang melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.

“Dalam pasal 7 disebutkan, masyarakat dilarang menyimpan maupun mengedarkan minuman keras,” tegasnya.

Setelah penggerebekan, petugas mengamankan ratusan dus miras ke kantor polisi dan Satpol PP Kota Serang.

Rumah yang dijadikan gudang miras tersebut juga telah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Editor AF Setiawan,
TERKAIT
- Advertisment -