Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaBeritaPernikahan Anak di Bawah Umur di Banten Tinggi

Pernikahan Anak di Bawah Umur di Banten Tinggi

Serang, Bantentv.com – Untuk menekan angka perkawinan anak di Provinsi Banten, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana atau DP3AKKB Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Serang menggelar deklarasi pencegahan.

Deklarasi pencegahan dilakukan dengan aksi kabaret berupa simulasi dalam menolak pernikahan anak di bawah umur. Hal itu sebagai bentuk simbol upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah.

Selain itu, untuk menekan angka itu DP3AKKB Provinsi Banten menandatangani komitmen bersama dalam mencegah perkawinan anak dan penguatan layanan pemenuhan hak anak, bersama Pemerintah Kota Serang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Pihak DP3AKKB Banten juga bersama Pemkot Serang berusaha menekan angka hingga 1 persen untuk tahun ini, pasalnya dampak pernikahan dini berpotensi kemiskinan tinggi karena ketidaksiapan mental serta jika punya berpotensi stunting.

“Kami bersama Kota Serang bisa menekan angka perkawinan anak, penekanan itu bisa melalui pencegahan perkawinan pada anak. Jadi ini harus ditekan setinggi-tingginya kalo bisa ya sampai 1 persen. Upaya yang dilakukan mulai dari seluruh kecamatan sampai seluruh kelurahan kita nanti bersama-sama bekerja sama bersosialisasi terkait hal tersebut,” kata Siti Ma’Ani Nina Kepala DP3AKKB Banten.

Pemkot Serang juga sepakat untuk bersama-sama gencar melakukan sosialiasi tentang pernikahan dini, dan bersama sama menekan angka di Kota Serang yang mencapai 10 persen.

“Di Kota Serang anak yang menikah di bawah usia anak masih di angka 10 persen, cukup tinggi juga. Jadi kami bersama akan bersosialisasikan bahwa pernikahan sesuai dengan Undang-Undang usia 19 tahun,”ujar Yedi Rahmat Pj Wali Kota Serang.(jaya/red)

TERKAIT
- Advertisment -