Serang, Bantentv.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Juheni M. Rois, mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang telah mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang.
Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah positif untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan masyarakat di wilayah Banten.
Baca Juga: Operasional Truk Tambang Dibatasi, Ini Kebijakan Gubernur Banten
Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 pada 28 Oktober 2025.
Dalam Kepgub tersebut diatur pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas truk tambang di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum, truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.

Menanggapi aturan tersebut, Juheni M. Rois menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan Gubernur dan meminta seluruh pengusaha untuk menaati keputusan tersebut.
Ia menilai bahwa kepatuhan terhadap kebijakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama demi menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan raya.
“Kami berharap kepada pengusaha untuk mematuhi keputusan Gubernur ini, mengoperasikan kendaraan di jam operasional yang telah ditentukan yakni jam 10 malam hingga jam 5 pagi,” ujar Juheni.
Lebih lanjut, politisi PKS yang berasal dari Daerah Pemilihan Kota Serang ini berharap, penerapan Kepgub tersebut dapat membantu mengurai kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat aktivitas truk tambang di siang hari.
Ia juga menekankan bahwa seluruh pihak harus berperan aktif dalam menjaga ketertiban, termasuk para pengusaha tambang yang diharapkan menaati pembatasan tersebut dengan penuh tanggung jawab.