Senin, Juni 2, 2025
BerandaBeritaPengadilan Negeri Pandeglang Laksanakan Sidang Pemeriksaan di Lokasi Sengketa Tanah

Pengadilan Negeri Pandeglang Laksanakan Sidang Pemeriksaan di Lokasi Sengketa Tanah

Pandeglang, Bantentv.com – Pengadilan Negeri Pandeglang melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atas perkara sengketa lahan di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Selasa, 8 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan di tempat dilakukan sebagai bahan pertimbangan hakim sebelum memutuskan sebuah perkara.

Perkara sengketa tanah yang tengah ditangani pengadilan negeri Pandeglang melibatkan dua kubu yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 2.907 meter persegi di Kampung Cipanon, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang yakni Richard Poli sebagai penggugat dan Rahman sebagai tergugat. Adapun sidang pemeriksaan setempat yakni hakim melakukan pemeriksaan setempat menjadi objek perkara dengan kata lain pemindahan sidang hakim ke tempat yang dituju.

“Sidang pemeriksaan setempat ini untuk memastikan status kepemilikan lahan yang digugat nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim sebelum memutuskan sebuah perkara di ruang sidang,” ujar Panji Answinartha hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.

Sementara, Kuasa Hukum penggugat Misbakhul Munir mengungkapkan, permohonan gugatan lahan ini semata mata hanya untuk mencari keadilan hukum.

“Kami sebagai penggungat hanya mencari hak atas kepemilikan tanah yang sebelumnya sudah membeli tanah oleh klien kami selama sekitar 30 tahun lalu,” tegasnya.

Erin Fitria selaku pengelola rumah makan mengaku, rumah makan yang dipagari seng sudah berdiri selama 15 tahun dan tidak adanya masalah apapun terkait tanah, namun tahun 2021 timbul masalah pihak ketiga yang melakukan pemagaran menggunakan kawat berduri.

“Saya mengelola rumah makan tersebut sudah 15 tahun selama itu tidak ada masalah apa pun namun tahun 2021 timbul masalah adanya pihak ketiga yang melakukan pemagaran menggunakan kawat berduri dan tidak mengetahui terkait masalah tanah ini karena hanya pihak pengelola yang melakukan kerjasama dengan pemilik tanah atas nama Richard Poli,” ujarnya.

Diketahui sengketa lahan ini bermula saat pihak ketiga Tien Damayanti mengaku sudah membeli tanah tersebut kepada tergugat Rahman pada tahun 2021 silam. Kemudian dilakukan pemagaran kawat berduri  oleh Rahman. Aksi tersebut kemudian dilaporkan richard poli ke pihak kepolisian karena dinilai telah melanggar hukum.(rangga/red)

 

TERKAIT