Serang, Bantentv.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mengingatkan kepada seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Serang terlibat kampanye dengan memanfaatkan bantuan pemerintah untuk masyarakat.
Diketahui di tahun pemilu ini bantuan yang digelontorkan pemerintah pusat untuk masyarakat di daerah rawan disusupi peserta pemilu untuk mendulang suara dalam kontestasi pemilu 2024.
Pihak Dinas Sosial Kota Serang mengeluarkan peringatan kepada 34 pendamping bantuan PKH untuk tidak melakukan politik praktis. Ketika bantuan pemerintah dicairkan kepada masyarakat, apalagi sampai memanfaatkan bantuan pemerintah untuk kepentingan caleg.
Kepala Dinas Sosial Kota Serang, Toyalis mengatakan kerawanan yang diwaspadai ialah pendamping PKH ditunggangi peserta pemilu untuk mengarahkan masyarakat penerima PKH memilih caleg tertentu.
Jika hal tersebut dilakukan, kekhawatiran pihak Dinas Sosial pendamping tersebut bisa terjerat tindak pidana pelanggaran pemilu politik uang.
“Tahun pemilu ini rawan termasuk bagi pendamping PKH yang khawair disusupi oleh orang tidak bertanggung jawab untuk memilih caleg tertentu bagi penerima PKH,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Serang, Toyalis kepada Banten TV Kamis siang, 28 Desember 2023.
Menurut Toyalis, sejauh ini belum ada laporan yang masuk kepada Dinas Sosial bahwa pendamping PHK tersandung kasus pelanggaran pemilu.
“Belum ada laporan yang masuk, tapi harus tetap diingatkan agar jangan sampai terjerat politik uang mellaui bantuan pemerintah,” lanjut Toyalis.
Sebelumnya pihak Bawaslu Kota Serang mengkategorikan program bantuan pemerintah digunakan untuk kepentingan peserta pemilu tertentu terindikasi masuk politik uang dan diatur dalam pasal 280 ayat 1 tentang materi larangan kampanye. Jika terbukti kuat sanksinya bisa pada pidana pemilu.
“Kalau terbukti kuat bersalah gunakan bantuan pemerintah untuk menarik masyarakat memilih caleg tertentu, ya sanksinya pidana,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri.
Pihak Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu 2024 untuk tidak memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan politik praktis.(jaya/red)