Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas program Desa Antikorupsi ke empat kabupaten di wilayah Banten.
Langkah ini menjadi tindak lanjut visi “Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi” yang dicanangkan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan program ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mencegah praktik korupsi hingga tingkat desa.
“Korupsi adalah momok bersama. Desa antikorupsi menjadi bukti komitmen Pemprov menindaklanjuti visi misi gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya usai entry meeting di Inspektorat Daerah, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis, 18 September 2025.
KPK Tekankan Transparansi dan Perubahan Perilaku
Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno, menjelaskan monitoring dan evaluasi program ini tidak bersifat lomba, melainkan percontohan.
Tujuannya adalah mendorong perubahan perilaku aparatur desa agar lebih transparan dalam tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: Lawan Suap, KPK Libatkan Mahasiswa Jadi Penyuluh Antikorupsi
“Kami dorong desa antikorupsi agar lebih tertib dokumen, transparan dalam pengadaan barang dan jasa. Hingga pelayanan publik yang jelas dan terukur,” ungkap Rino.
Ia menyebut, lima komponen menjadi indikator utama desa percontohan antikorupsi. Antara lain tata laksana pemerintahan desa, pengawasan inspektorat, dan pelayanan publik dengan SOP jelas.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam RKPDes, serta kearifan lokal yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai pengawas.
Sejak 2023, Desa Gunungbatu di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, telah ditetapkan sebagai desa antikorupsi pertama di Banten. Desa ini menjadi model penerapan indikator antikorupsi, mulai dari transparansi musyawarah desa hingga pertanggungjawaban BUMDes.