Serang, Bantentv.com – Kesemrawutan pedagang di area Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang menjerat Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata sebagai tersangka kasus sewa lahan pemerintah di area stadion. Karena Kadispora diduga melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak swasta selaku pengelola pedagang tanpa prosedur yang benar.
Mengingat Kadispora Kota Serang masih pejabat Pemkot Serang yang tengah ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Pemerintah Kota Serang berupaya mengajukan penangguhan penahanan untuk Sarnata sebagai tahanan kota.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang Arif Teguh Prihadi, Kamis petang mengatakan pihaknya saat ini tengah membangun komunikasi dengan pihak keluarga Sarnata untuk upaya penangguhan penahanan kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang, penangguhan penahanan diajukan ke Kejari Serang setelah pihak keluarga Sarnata bersedia memberikan jaminan penangguhan penahanan.
Pertimbangan penangguhan penahanan lantaran Sarnata masih memiliki anak yang harus dibiayai.
“Kami dari bagian hukum berupaya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan ataupun jadi status penahanan kota diajukan ke Kejari, mudah-mudahan nanti ada respon,” kata Arif Teguh Prihadi Kabag Hukum Setda Kota Serang.
Disinggung mengenai perjanjian kerjasama sewa lahan pemerintah di Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang antara Disparpora dengan pihak swasta selaku pengelola untuk kios pedagang, Kabag Hukum yang saat itu tim kerja sama daerah, Disparpora mengusulkan draft Perwal yang sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan, dan pihaknya memberikan masukan kepada Disparpora mengenai perjanjian kerja sama tersebut sesuai Perwal Nomor 22 kaitan tata cara pemanfaatan barang milik daerah yang penjelasan teknis ada pada bagian pemerintahan Setda Kota Serang. (jaya/red)