Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengajukan usulan penting terkait nasib tenaga honorer.
Sebanyak 6.168 pegawai honorer diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori paruh waktu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap honorer sekaligus mencegah munculnya pegawai siluman.
Pengusulan tersebut dilakukan melalui sistem daring di situs resmi Kementerian Dalam Negeri.
Proses ini dipastikan transparan sekaligus menjamin keberadaan para honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkab Serang.
Baca Juga: Ratusan Honorer Kota Serang Berunjuk Rasa
Dengan cara ini, pemerintah daerah berharap hak dan kesejahteraan tenaga honorer dapat lebih terjamin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer yang diusulkan telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka juga sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2024 gelombang pertama serta tahun 2025 gelombang kedua.
“Insyaallah 6.168 tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara dan yang sudah mengikuti seleksi PPPK gelombang 1 tahun 2024 dan gelombang 2 tahun 2025, semuanya atas kebijakan bupati diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sambil nanti menunggu kebijakan setiap tahun berikutnya adalah pengangkatan penuh waktu bertahap,” ujar Surtaman.
Ia menambahkan, usulan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu bukanlah akhir, melainkan langkah awal menuju kemungkinan pengangkatan penuh waktu.
Jika pemerintah pusat menetapkan kebijakan baru, maka seluruh honorer tersebut berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu secara bertahap.
Editor: Siti Anisatusshalihah