Selasa, Oktober 14, 2025
BerandaBeritaPemkab Serang Larang THM Buka Selama Ramadan

Pemkab Serang Larang THM Buka Selama Ramadan

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan tempat hiburan malam atau THM beroperasi selama Ramadan 1446 Hijriah.

Selain melarang THM buka, Pemkab Serang pun telah membatasi jam operasional warung makan untuk berbuka di siang hari.

Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, Pemkab Serang bersama pihak terkait telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan THM buka selama Ramadan, serta batasan jam operasional warung makan dan walaupun buka harus dimulai dari jam 15.00 wib, serta diminta untuk take away.

“Warung-warung, toko-toko yang menyediakan makanan siap saji, pertama untuk keseluruhannya tidak boleh buka sampai dengan sehabis ashar jam 3 sore, jam 3 sore udah pada mulai belanja bolehlah untuk persiapan buka puasa,” ujar Rudy Suhartanto Pj Sekda Kabupaten Serang.

Selain itu pihaknya juga meminta untuk para pelaku usaha dapat mematuhi surat edaran tersebut, demi kenyamanan para umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

“Untuk THM harus tutup semua karena kan malem juga banyak yang terawih, banyak yang berkegiatan keagamaan malem-malem gitu, jadi harus tutuplah,” kata Rudy.

Sementara itu Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang Yagi Susilo mengaku, pihaknya akan melakukan patroli dan mentertibkan terhadap pelaku usaha yang membandel.

“Kita akan terus melakukan patrol untuk mentertibkan kepada pelaku usaha yang masih bandel,” ujar Yagi Susilo Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Serang.

Ditambahkan Yagi, pihaknya berharap para pelaku usaha dapat mematuhi surat edaran tersebut, dan jika masih ada yang membandel pihaknya pun tak segan-segan akan menindaknya.

Erina Faiha Qothrunnada

Editor: Lilik HN

TERKAIT
- Advertisment -