Selasa, September 9, 2025
BerandaBeritaPemkab Serang Distribusikan SPPT PBB-P2

Pemkab Serang Distribusikan SPPT PBB-P2

Saluran WhatsApp

Serang,Bantentv.com- Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang, mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang dan daftar himpunan ketetapan pajak, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau SPPT DHKP PBB-P2 tahun 2025.

Penyampaian SPPT PBB-P2 ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bapenda Muhammad Ishak dengan didampingi penjabat Sekretaris Daerah Rudy Suhartanto, kepada perwakilan kepala desa di Aula Tb Suwandi Setda Kabupaten Serang.

Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, kegiatan pendistribusian SPPT dan DHKP ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Dengan telah didistribusikan dokumen tersebut, pemerintah desa mulai bisa melakukan penarikan pajak kepada masyarakat.

Pihaknya berharap partisipasi pemerintah di level desa untuk menyampaikan SPPT kepada pemilik dan penggarap bidang tanah di desanya masing masing serta masyarakat diimbau untuk melunasi PBB-nya sebelum jatuh tempo.

“Kegiatan hari ini pendistribusian SPPT PBB P2 dengan DHKP, agenda rutin setiap awal tahun biasanya di bulan Maret atau April, tapi ini Alhamdulillah kita Februari udah bisa disampaikan secara simbolis, artinya tinggal Kepala Bapenda menyampaikan kepada para camat secara serentak sambil bersosialisasi kepada masyarakat,” ujar Rudy Suhartanto Pj Sekda Kabupaten Serang.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Serang Muhammad Ishak mengatakan, untuk pendistribusian SPPT yang disampaikan ke masyarakat kurang lebih sekitar 430 ribu lembar SPPT dengan ketetapan pokok di angka Rp129 miliar.

“Untuk SPPT yang dibagikan dengan ketetapan kita ini sekarang di Rp129 miliar, kalau kita dibandingkan dengan tahun lalu, tahun lalu kita mendapatkan 108 persen, itu masih di posisi Rp125 miliar,” kata Muhammad Ishak Kepala Bapenda Kabupaten Serang.

Untuk pembayaran PBB, pihaknya juga menjalin kerjasama dengan perbankan dan platform online untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB. Sehingga masyarakat wajib pajak diimbau melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo akhir Agustus mendatang.

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -