Serang,Bantentv.com- Pemerintah daerah melakukan peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang, kegiatan ini dilakukan untuk merevisi rencana tata ruang wilayah, guna memastikan agar RT/RW sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Hal itu terungkap dalam konsultasi publik peninjauan kembali RT-RW yang digelar di Aula Tb Suwandi Setda Kabupaten Serang, Rabu, 12 Februari 2025.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Yadi Priyadi mengatakan, sebelum ada perubahan Perda RT-RW ada tahapan yang harus dilalui, salah satunya dengan peninjauan kembali.
Menurutnya, kenapa harus dilakukan dengan peninjauan kembali karena menyesuaikan dengan program program dan kebijakan pusat, provinsi, dan kebijakan lembaga lainnya.
“Untuk revisi RTRW dilakukan sebelum adanya perubahan Perda RTRW, ada tahapan yang harus dilalui, yaitu peninjauan kembali. Peninjauan ini melibatkan koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Serang, provinsi, dan ATR/BPN,” kata Yadi Priyadi R Kepala DPUPR Kabupaten Serang.
Perubahan pada rencana tata ruang wilayah sangat mungkin terjadi karena perencanaan wilayah bersifat dinamis, kebijakan bisa berubah disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Peninjauan kembali RTRW ini harus benar-benar dianalisis secara bersama-sama, sehingga di 2026 ketika peninjauan kembali selesai, kita baru bisa membuat Perda. Kami berharap di 2026 sudah bisa terbentuk untuk perdanya,” ujarnya.
Erina Faiha Q.