Bantentv.com – Pemerintah resmi buat langkah strategis untuk meningkatkan daya beli masyarakat dengan pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kantor Presiden pada Senin, 15 September 2025.
Sebelumnya, insentif ini hanya berlaku di bidang industri padat karya. Namun, kini telah diperluas hingga bidang pariwisata.
“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” kata Airlangga di Kantor Presiden.
Insentif ini berlaku pada masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah.
Pemerintah telah menyisihkan anggaran sebesar Rp120 miliar di tiga bulan terakhir tahun 2025 ini serta Rp480 miliar untuk tahun 2026 mendatang.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Siapkan Rp10 miliar untuk Program MBG
Dengan begitu, para pekerja yang menerima stimulus pajak diperkirakan akan mendapatkan tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Adapun isi pertimbangan dalam aturan tersebut, yakni: untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilitasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah.
Berdasarkan situs web Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, terdapat beberapa kriteria pekerja yang berhak mendapatkan insentif, diantaranya sebagai berikut.
Pekerja Tetap
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan
- Menerima gaji tidak lebih dari Rp10 juta per bulan
- Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya dari pemerintah
Pekerja Tidak Tetap
- Memiliki NPWP dan atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan
- Menerima upah harian tidak lebih dari Rp500.000 atau gaji bulanan maksimal Rp10 juta
- Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya dari pemerintah
Editor: Siti Anisatusshalihah
Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.