Selasa, September 9, 2025
BerandaBeritaPembongkaran Tempat Hiburan Malam di Kalodran Kota Serang Ricuh

Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Kalodran Kota Serang Ricuh

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten oleh Pemerintah Kota Serang, Selasa siang berlangsung ricuh.

Pihak kuasa hukum dari orang yang mengklaim pemilik bangunan tempat hiburan malam menolak dibongkar. Kuasa hukum menghalang-halangi alat berat yang ingin merobohkan bangunan tempat hiburan malam tersebut.

Pemerintah Kota Serang terpaksa membongkar bangunan tempat hiburan malam tersebut lantaran bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan, menabarak sepadan jalan, apalagi bangunan tersebut difungsikan untuk tempat hiburan malam yang jelas – jelas melanggar peraturan daerah Kota Serang.

Bahkan bangunan THM tersebut sebelumnya telah dibongkar oleh Pemkot Serang pada pertengahan tahun 2023, namun oleh pihak pengusaha dibangun kembali dan oleh Penjabat Wali Kota Serang, Yedi Rahmat didukung tokoh masyarakat dan Ormas kembali dibongkar atas kesepakatan bersama.

Diduga bangunan THM tersebut berdiri di atas tanah negara karena banyak masyarakat setempat mengakui bahwa lahan bangunan bekas Kantor Desa Kalodran.

“THM ini tidak memiliki perizinan mendirikan bangunan, dan melanggar menabrak sepadan jalan, apalagi bangunan tersebut difungsikan untuk tempat hiburan malm yang jelas-jelas melanggar peraturan daerah Kota Serang,” ujar Yedi Rahmat.

Pihak kuasa hukum yang menolak pembongkaran mengklaim pihaknya memiliki bukti kepemilikan lahan bangunan berupa surat hak milik. Namun ketika dipertegas, pihak kuasa hukum tidak menunjukan bukti SHM atas lahan klien mereka. Kuasa hukum menginginkan pembongkaran harus ada dari putusan pengadilan.

“Kami memiliki bukti kepemilikan lahan bangunan berupa surat hak milik. Kami ingin pembongkaran harus ada dari putusan pengadilan,”tutur Samosir kuasa hukum pemilik bangunan.

Setelah mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, ormas, Pemkot Serang akhirnya meratakan bangunan tempat hiburan malam di Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.(jaya/red)

TERKAIT
- Advertisment -