Selasa, September 9, 2025
BerandaBeritaPelantikan kepala Daerah 6 Februari Batal, Begini Kata Mendagri

Pelantikan kepala Daerah 6 Februari Batal, Begini Kata Mendagri

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pelantikan Kepala Daerah serentak hasil Pilkada 2024, mengalami penundaan dari jadwal yang sudah direncanakan sebelumnya akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pelantikan kepala daerah non sengketa rencananya digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dikutip dari Antara Jumat, (31/1/2025)

Tito mengatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” ujarnya.

Tito menjelaskan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien. Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.

“Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” pungkasnya.

Di lain sisi, mantan Kapolri ini mengaku, pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik akan diambil sumpahnya.

Baca juga :Budi-Agis Dilantik 6 Februari 2025, Pemkot Serang Siapkan Masa Transisi Pergantian Kepemimpinan

Awalnya, pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Sementara itu, MK memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal menjadi tanggal 4 dan 5 Februari 2025 dari jadwal semula yang direncanakan pada 11 hingga 13 Februari 2025. (AF Setiawan/red)

TERKAIT
- Advertisment -