Pandeglang, Bantentv.com – Tim gabungan dari Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pelaku pungutan liar (pungli) di Jembatan Bambu, Pantai Carita, Pandeglang, pada Jumat, 4 April 2025.
Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, membenarkan kejadian tersebut
Ia mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas praktik pungli yang merugikan masyarakat.
“Benar, Polda Banten telah mengamankan seorang pria berinisial DR (30) yang diduga pelaku pungli di jembatan bambu Pantai Carita Pandeglang tepatnya di Kp. Silaban RT.02 RW.05 Desa Sindang Laut, Kec. Carita, Kab. Pandeglang,” kata Dian.

Dian menerangkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu Pelaku meminta uang sebesar Rp5.000 bagi pengunjung yang melintas di atas jembatan bambu.
“Pelaku sudah melakukan aksi selama 3 hari, uang hasil Pungli sejumlah kurang lebih Rp 400.000 dan telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.
Baca juga: Anggota Polres Cilegon Awasi Pungli Di Area Wisata Pantai Anyer
Selanjutnya Dian menyampaikan saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas praktik pungli di kawasan wisata maupun sektor lainnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap praktik ilegal yang merugikan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan di kawasan wisata untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengunjung,” pungkasnya.
Editor: AF Setiawan