Tangerang Selatan, Bantentv.com – Dalam kurun waktu satu kali dua puluh empat jam, kepolisian Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil menangkap pelaku penculikan anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Baru, RT 17 RW 06, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Minggu sore.
Ditemui di gedung asrama Polisi Pakujaya Polres Tangerang Selatan, Selasa petang, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, membenarkan bahwa pelaku penculikan anak di bawah umur di Kampung Baru Kelurahan Jelupang, Serpong Utara telah berhasil ditangkap.
Pelaku ditangkap pada Senin petang di Kawasan Serpong Utara. Diketahui pelaku dengan inisial MB usia sekitar 49 tahun berprofesi sebagai pengendara ojek online.
Selain melakukan penculikan, pelaku juga terbukti telah melakukan tindak asusila atau pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Pelaku ini usia 49 tahun, selain menculik juga terbukti melanggar asusila,” ujar AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang.
Diketahui modus operandi pelaku diduga mengajak korban untuk ikut dengan pelaku dengan iming-iming sejumlah uang, sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku. Selanjutnya korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor dan diduga pelaku juga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban.
Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan secara intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal UU RI no.35 tahun 2014, atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 83, pasal 76 f dan pasal 87 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara dan paling singkat tiga tahun penjara. (rio/red)