Minggu, Oktober 5, 2025
BerandaBeritaPelaku Pembunuhan Sadis Pemilik Warung di Kabupaten Pandeglang Dibekuk Polisi

Pelaku Pembunuhan Sadis Pemilik Warung di Kabupaten Pandeglang Dibekuk Polisi

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal  Polres Pandeglang berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis pemilik warung di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang. Dari hasil penangkapan ironisnya pelaku pembunuhan sadis tersebut tak lain merupakan tetangga korban.

Pelaku berinisial S alias Ate merupakan warga Desa Kadubelang atau tetangga korba. Pelaku ditangkap pada Sabtu, 10 Februari 2024 di wilayah Kota Serang saat pelaku hendak kembali ke rumahnya. Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengatakan, usai kejadian pihaknya langsung meminta keterangan serta memeriksa kamera pengawas yang berada di lokasi kejadian. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Serang.

Polisi mengungkap, sebelum kejadian pelaku dikirim uang oleh kakak iparnya sebesar 300 ribu rupiah. Uang tersebut dikirim melalui transfer agar diberikan pada kakak perempuannya.

Namun uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk jajan dan memperbaiki ponsel milik pelaku, pelaku pun bingung karena sang kakak terus menagih uang tersebut, sehingga muncul niat jahat pelaku untuk melakukan pencurian dengan cara menghabisi nyawa korban.

“Iya Alhamdulillah pada pukul 1 pagi, pelaku ini kita dapati sedang berada di Serang tepatnya di bundaran patung di Kota Serang. Kemudian kita tanyakan dan pelaku sempat melarikan diri,” ujar AKP Zhia Ul Archam Kasat Reskrim Polres Pandeglang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa jaket, sebilah pisau, sandal, dan handphone milik korban. Pelaku  dijerat Pasal 380 KUH Pidana Tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(rangga/red)

TERKAIT
- Advertisment -