Jumat, September 19, 2025
BerandaBeritaPelaku Mutilasi Berhasil Ditangkap

Pelaku Mutilasi Berhasil Ditangkap

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Kepolisian Polresta Serang berhasil menangkap pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang gadis berusia 19 tahun bernama Siti Amelia.

Kejadian ini menggemparkan warga Pabuaran, Serang, setelah potongan tubuh korban ditemukan berserakan di sungai. Polisi kini masih terus mendalami motif dan latar belakang kasus sadis ini.

Tersangka pelaku yang diketahui bernama Mulyana, seorang pekerja di peternakan ayam, ditangkap pada Senin siang, satu hari setelah penemuan potongan tubuh korban. Dari hasil pemeriksaan, Mulyana mengaku telah membunuh dan melakukan mutilasi terhadap korban, yang diketahui merupakan pacarnya sendiri.

Menurut pengakuan pelaku, peristiwa tragis itu bermula saat ia menjemput korban dari rumahnya. Di tengah perjalanan, korban meminta pertanggungjawaban karena mengaku sedang hamil dua bulan. Pelaku yang merasa kalut dan tertekan kemudian merencanakan pembunuhan.

Setibanya di sebuah area perkebunan, terjadi cekcok antara keduanya. Mulyana lantas mencekik korban menggunakan kerudung milik korban hingga tewas.

Tak berhenti di situ, ia pulang untuk mengambil sebilah golok, lalu kembali ke lokasi kejadian dan melakukan mutilasi terhadap jasad korban menjadi enam bagian. Potongan tubuh tersebut kemudian dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Baca juga: Polisi Lakukan Tes Kejiwaan Terhadap Pelaku Mutilasi Pacar di Gunung Sari

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain sepeda motor, pakaian korban, serta golok yang digunakan untuk melakukan mutilasi.

“Hubungan korban dan tersangka adalah pacaran. Mengapa tersangka melakukan tindak kejahatan tersebut? Karena tersangka kalut, korban mengatakan bahwa dirinya tengah hamil 2 bulan,” ujar Kombespol Yudha Satria, Kapolresta Serang.

Meski pelaku mengaku dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya, polisi tetap akan melakukan pemeriksaan kejiwaan guna memastikan kondisi mentalnya.

Untuk perbuatannya, Mulyana akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Kasus mutilasi ini menambah daftar panjang tindak kekerasan terhadap perempuan yang berujung tragis.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap dinamika hubungan interpersonal dan pentingnya menyelesaikan konflik secara bijak, bukan dengan tindakan kekerasan apalagi mutilasi yang keji.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -