Serang, Bantentv.com – Unit Reskrim Polsek Anyer, Polres Cilegon, Polda Banten berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan tawuran antarpelajar di wilayah hukum Polsek Anyer.
Dalam insiden tersebut, seorang remaja menjadi korban setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis pedang oleh kelompok yang diduga merupakan bagian dari gangster motor.
Kapolsek Anyer, IPTU Iwan Sofiyan, menjelaskan bahwa peristiwa tawuran itu berawal dari tantangan melalui media sosial Instagram antara dua kelompok remaja.
Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di Kampung Kamurang, Jalan Raya Mancak–Anyer, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat rombongan berjumlah sekitar sepuluh sepeda motor melintas, salah satu pelaku mengenali korban berinisial RPI (18).
Kemudian, tiga remaja lainnya, yaitu A (15), Y (15), dan ASA (16), mengeluarkan senjata tajam berupa pedang sepanjang 60 sentimeter dan mengayunkannya berkali-kali ke arah korban.
Baca Juga: Terbukti Miliki Senjata Tajam Saat Tawuran, Dua Pelajar Jadi Tersangka
Serangan tersebut membuat korban panik, kehilangan kendali atas sepeda motornya, lalu menabrak pagar warga. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di wajah, kaki, dan patah gigi.
Setelah peristiwa tawuran tersebut viral di media sosial, Polsek Anyer segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan korban yang sempat mengenali wajah pelaku, polisi akhirnya menangkap ASA (16) di Kampung Warung, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, pada Minggu, 12 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Anyer untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pedang besi dengan panjang 60 sentimeter, pakaian yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor PCX warna putih dengan nomor polisi A 5576 UP, dua telepon genggam merek Vivo dan Oppo, serta bukti percakapan WhatsApp.
Kapolsek IPTU Iwan Sofiyan menegaskan bahwa pelaku tawuran tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan serta mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam perkelahian antarpelajar, tawuran, ataupun kegiatan gangster motor.
“Usahakan anak-anak sudah berada di rumah pada pukul 20.00 WIB untuk menghindari menjadi korban maupun pelaku kejahatan,” tutup IPTU Iwan Sofiyan.