Selasa, September 9, 2025
BerandaBeritaPejabat Samsat Kelapa Dua Divonis 5 Tahun Penjara 

Pejabat Samsat Kelapa Dua Divonis 5 Tahun Penjara 

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis lima tahun penjara Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan UPT Samsat Kelapa Dua Tangerang, Zulfikar. Ia terbukti menggelapkan pajak kendaraan senilai Rp10,8 miliar sejak awal 2021 hingga tahun 2022.

Dalam amar putusannya pada Senin malam, 16 Januari 2023, majelis hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra, dengan hakim anggota Ibnu Anwarudin, dan Nofalinda Arianti juga memvonis tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa tersebut adalah Pengadminitrasi Penerima Bapenda Achmad Pridasya, dan dua non-ASN Samsat Kelapa Dua Tangerang Mohamad Bagza serta Budiyono. Mereka divonis lima tahun penjara.

Disampaikan Hakim Ketua, Dedy Adi Saputra, masing-masing terdakwa yang berjumlah empat orang tersebut juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp250 juta dan subsider kurangan tiga bulan penjara. Selain denda, majelis hakim meminta empat terdakwa masing-masing harus membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar.

“Jika tidak membayar dalam satu bulan maka harta benda akan disita negara,” ucap Dedy.

Sementara kuasa hukum dari terdakwa Achmad Pridasya, Hadian Suratmat menyatakan akan memikirkan kembali putusan majelis hakim yang memvonis hukum penjara selama lima tahun tersebut. (riki/red)

TERKAIT
- Advertisment -