Kamis, September 25, 2025
BerandaBeritaPAD Bocor, DPRD Cilegon Bakal Usut Parkir Ilegal

PAD Bocor, DPRD Cilegon Bakal Usut Parkir Ilegal

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Guna menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Cilegon, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon akan panggil sejumlah pihak yang terlibat dalam parkir ilegal di Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Muhammad Saiful Basri mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, setidaknya terdapat sepuluh titik lokasi parkir ilegal di Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon.

Dimana dari sepuluh titik tersebut, terdapat dua perusahaan yang mengolah lahan parkir ilegal. Sehingga hal ini dinilai sangat merugikan PAD Pemerintah Kota Cilegon.

“Berdasarkan hasil survei dari Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, ada sekitar sepuluh titik parkir ilegal di Pasar Baru Kranggot. Dari jumlah itu, dua titik dikelola oleh perusahaan yang tidak memiliki izin. Ini tentu merugikan PAD Kota Cilegon,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Muhammad Saiful Basri.

Baca juga : Demi PAD, Pemkab Pandeglang Lanjutkan Kerja Sama Pengiriman Sampah dari Serang

Saiful menambahkan, bagi perusahaan yang ingin mengelola lahan parkir di Pasar Baru Kranggot, agar terlebih dahulu menempuh prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon.

“Perusahaan yang ingin mengelola parkir di Pasar Baru Kranggot harus lebih dulu mengurus izin ke dinas terkait agar keberadaan parkir tersebut berdampak positif terhadap PAD,” tambahnya.

Sementara itu, seharusnya pihak yang mengelola parkir, harus mengurus izin kepada dinas terkait, sehingga operasional parkir di Pasar Baru Kranggot memiliki izin yang berdampak terhadap PAD Pemerintah Kota Cilegon.

 

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -