Serang, Bantentv.com – Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pengaturan jam operasional truk pertambangan di seluruh wilayah Banten.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan. Selain itu, menjaga kelancaran lalu lintas. Serta menekan kerusakan jalan yang diakibatkan aktivitas angkutan tambang.
“Hari ini, dengan menimbang dan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait dengan ODOL dan aktivitas pertambangan, khususnya di Serang dan Cilegon, saya baru saja menandatangani keputusan Gubernur terkait dengan jam operasional truk tambang yang ada di provinsi Banten,” ujar gubernur.
Baca Juga: Bupati Serang : Jam Operasional Truk Tambang Tunggu Peraturan Gubernur Terbit
Andra Soni menegaskan, Kepgub tersebut mengintegrasikan seluruh kebijakan di tingkat kabupaten/kota di provinsi Banten.
Dalam aturan tersebut, truk pertambangan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari.
“Jam operasional truk tambang dan odol ini adalah mulai pukul 22 sampai dengan 05 setiap harinya,” tegas Andra.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan dan mengatur jalur yang akan dilintasi angkutan pertambangan.
Andra menyebut bahwa pemerintah provinsi bersama pemangku kepentingan akan memastikan pengawasan berjalan optimal. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan dampak positif kebijakan ini.