Serang, Bantentv.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten menyoroti kebijakan pengumuman hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang dilakukan secara tertutup oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten.
Kebijakan ini dinilai menghambat pengawasan publik terhadap proses penerimaan siswa baru yang semestinya bersifat transparan.
Disdikbud Provinsi Banten sebelumnya menyatakan bahwa pengumuman hasil SPMB secara tertutup dilakukan untuk mencegah potensi kegaduhan di masyarakat.
Namun, langkah tersebut justru menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman yang mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut.
Baca juga: Pemkab Serang Teken Komitmen Bersama Sukseskan SPMB 2025
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, secara langsung mendatangi Kantor Disdikbud Banten untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai keputusan itu.
Ia mengungkapkan bahwa pendekatan tertutup dalam proses SPMB dapat melemahkan kontrol publik terhadap pelaksanaan seleksi siswa baru.
Fadli menyatakan bahwa dalam prinsip pelaksanaan SPMB, transparansi seharusnya menjadi hal utama.
Dengan sistem yang terbuka, masyarakat dapat bersama-sama mengawasi prosesnya, memastikan tidak terjadi penyimpangan, dan menumbuhkan kepercayaan terhadap hasil seleksi.
“Banyak pertanyaan yang muncul dari orang tua. Prinsip dari SPMB ini adalah transparansi. Dengan adanya keterbukaan, mereka dapat mengetahui bahwa sistem ini berjalan dengan lebih baik,” ungkap Fadli.
Ia juga menambahkan bahwa sistem pengumuman tertutup menghalangi akses siswa maupun masyarakat umum untuk mengetahui hasil peserta lainnya, sehingga mekanisme pengawasan publik menjadi tidak optimal.
Kritik ini menjadi perhatian penting bagi pelaksanaan SPMB ke depan. Ombudsman berharap agar kebijakan pengumuman hasil dapat dievaluasi kembali demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Siti Anisatusshalihah