Sabtu, Agustus 23, 2025
BerandaBeritaOmbudsman Bakal Panggil Pemda Soal Izin Proyek di Tembong

Ombudsman Bakal Panggil Pemda Soal Izin Proyek di Tembong

Serang, Bantentv.com – Ombudsman RI Perwakilan Banten akan memanggil pemerintah daerah untuk menelusuri izin proyek di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok, Kota Serang.

Proyek tersebut diduga menyebabkan banjir di permukiman warga sekitar akibat galian tanah yang terbawa air hujan dan menimbun sungai di Lingkungan Calincing, Tembong.

Setelah kasus ini ramai diberitakan, pengelola proyek segera mengerahkan alat berat guna menormalisasi sungai yang tertimbun tanah proyek. Namun, tindakan ini tidak menghentikan langkah Ombudsman untuk menyelidiki lebih lanjut. Mereka turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi sungai yang terdampak.

Hasil pemantauan di lapangan mendorong Ombudsman untuk memanggil pihak terkait, khususnya pemerintah daerah. Mereka ingin memastikan apakah gubernur dan wali kota yang baru telah menjalankan tugas serta fungsi mereka dengan baik dalam mengawasi proyek-proyek yang berpotensi berdampak negatif bagi masyarakat.

Baca juga: Kelurahan Tembong Targetkan Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat

Selain itu, Ombudsman juga akan menelusuri proses perizinan proyek tersebut. Salah satu fokus utama adalah meninjau ada atau tidaknya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebelum proyek ini berjalan.

“Kami akan periksa secara saksama terkait proses perizinan proyek tersebut. Kami akan pastikan ada atau tidak analisis mengenai dampak lingkungan dari proyek ini,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi.

Pemeriksaan ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Ombudsman berharap adanya kepastian hukum dan pengawasan ketat terhadap proyek-proyek yang berisiko merusak lingkungan serta merugikan masyarakat.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -