Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaBeritaOknum Guru di Serang Diduga Cabuli Anak Didik

Oknum Guru di Serang Diduga Cabuli Anak Didik

Serang, Bantentv.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh tindakan tak terpuji seorang pendidik. Seorang guru Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Serang, Banten, diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.

Peristiwa ini mengguncang keluarga korban dan masyarakat luas, menyoroti urgensi perlindungan anak di lingkungan sekolah. Laporan yang diajukan keluarga korban ke pihak kepolisian segera ditindaklanjuti, dan pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Oknum guru berinisial D-M, pengajar mata pelajaran Seni Budaya di Madrasah Tsanawiyah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, diduga telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.

Penangkapan D-M dilakukan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Terungkap bahwa motif pelaku adalah hasrat bejat yang muncul akibat tergoda oleh fisik korban, yang kemudian memicu niat jahat untuk melampiaskan nafsu terlarangnya.

Oknum Guru di Serang Diduga Cabuli Anak Didik (Banten TV)

Aksi pencabulan ini bermula ketika pelaku dan korban berada di perpustakaan sekolah. Di sana, pelaku mulai meraba area sensitif korban. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian mengajak korban untuk menjalin hubungan asmara dan berhasil membujuk korban untuk datang ke rumahnya.

Di sinilah niat keji pelaku dilancarkan. Meskipun pelaku telah memiliki istri, ia merayu korban untuk melancarkan nafsu bejatnya. Korban yang berada dalam posisi rentan dan termakan bujuk rayu pelaku akhirnya menjadi korban pencabulan.

Baca juga: Guru Madrasah Geruduk DPRD Cilegon

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku dan korban.

“Ini semua bisa terungkap karena adanya laporan dari kakak korban, bahwa korban cemas, dan khawatir kalau korban hamil, maka kakaknya melaporkan ke polsek terdekat,” ujar Kombes Pol Yudha Satria, Kapolresta Serang Kota.

Di hadapan aparat kepolisian, pelaku menyatakan penyesalannya atas perbuatannya yang telah merenggut kehormatan anak didiknya. D-M mengakui secara gamblang bahwa ia sengaja menjalin hubungan asmara terlarang semata-mata untuk melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban.

“Saya siap menebus kesalahan saya, bagaimana pun caranya. Saya sangat menyesal, padahal saya sudah mengetahui dia di bawah umur” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Juncto Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -