Cilegon, Bantentv.com – Oknum Anggota Polres Cilegon diduga menjalin asmara terlarang dengan istri sesama anggota polisi yang bertugas di Satuan Lalulintas Polres Cilegon. Mereka terciduk saat sedang berduaan di sebuah kamar hotel transit yang berada di wilayah Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan kejadian ini dan pihaknya akan menindak tegas. Ia menyampaikan tak akan pandang bulu jika oknum tersebut terbukti bersalah atas dugaan perselingkuhan yang termasuk ke dalam pelanggaran kode etik.
Diketahui oknum Polisi yang berinisial A-N itu juga merupakan anggota dari Unit Satlantas Polres Cilegon. Oknum yang berpangkat Aiptu ini kedapatan berselingkuh dengan Oknum Bhayangkari berinisial N-R yang dimana perempuan tersebut adalah istri dari juniornya yang juga berada di unit Satlantas Polres Cilegon.
“Untuk sekarang oknum yang diduga itu masih tahap pemeriksaan, saya tidak memandang bulu dia siapa jika dia sudah melanggar akan saya tindak,” ujarnya.
Selain itu, aksi dugaan mesum ini ternyata bukan kali pertama melainkan sudah dilakukan kesekian kali. Sementara ini, untuk jenis sanksi yang diberikan kepada A-N pihaknya belum bisa mempublikasikan lantaran saat ini oknum tersebut masih dalam pemeriksaan di Unit Propam Polres Cilegon. (ali/red)