Bantentv.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bepergian keluar negeri.
Eks Menteri Agama Yaqut dicegah keluar negeri oleh KPK karena diduga ikut tersandung kasus korupsi kouta haji tahun 2024.
KPK telah melakukan perhitungan awal terkait kerugian negara dalam kasus ini, yakni hingga Rp 1 triliun.
Setelah menaikkan kasus ke tahap penyidikan, KPK kemudian melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada beberapa orang, salah satunya yaitu Yaqut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kouta haji 2024 yang terjadi di Kementerian Agama.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangannya.
Tak hanya Yaqut yang dicegah bepergian keluar negeri, terdapat dua orang lainnya juga yang turut dicegah oleh KPK.
Budi menyebut, larangan bepergian keluar negeri ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ujarnya.
Baca Juga: Menag RI Monitoring Pelaksanaan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
Yaqut Berikan Keterangan ke KPK
Sebelumnya KPK telah memeriksa Yaqut pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin, ia diperiksa selama 4 jam.
Dalam kesempatan tersebut, eks Menag itu menyatakan bersyukur dapat mengklarifikasi semua tentangnya kepada lembaga anti rasuah tersebut.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 lalu,” ujar Yaqut pasca pemberian keterangan.
Setelah pemberian keterangan Yaqut, KPK menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi kouta dan penyelenggaraan haji dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus.
KPK Lakukan Penyidikan dan Menghitung Kerugian Negara
Kemudian pada Senin, 11 Agustus, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK tengah melakukan penyidikan terkait perintah penentuan kouta haji dan aliran uang yang dikelola oleh para travel haji.
“Kami akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu. Jika ada, siapa saja pihak-pihak itu, nah semua akan ditelusuri oleh KPK,” katanya dalam konferensi pers pada Senin.
Menurut estimasi awal KPK, kasus dugaan korupsi kouta haji tahun periode 2023-2024 ini telah merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” tutur Budi.
KPK Cekal Eks Menag Bepergian ke luar Negeri
Sehari setelahnya yakni pada Selasa, 12 Agustus 2025, lembaga anti rasuah tersebut mengumumkan bahwa eks Menag Yaqut dan dua orang lainnya dilarang bepergian ke luar negeri.
Selain Yaqut dua orang yang dicekal untuk bepergian keluar negeri adalah mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Yaqut Baru Mengetahui Pencekalannya ke LN dari Media
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, eks Menag itu menanggapi pencekalannya ke LN oleh KPK. Juru bicaranya itu menyebut, bahwa Yaqut baru mengetahui pencegahan tersebut dari media.
“Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” kata Anna dalam keterangannya,
Meski demikian, ia menegaskan, Yaqut akan mematahui seluruh proses hukum yang berlaku. Eks Menag itu pun juga berkomitmen bisa menyelesaikan masalah ini.
“Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” kata dia.
“Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan,” tambahnya.
Diketahui, pada kasus ini KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian Pasal 2 ayat (1) Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tau perekonomian negara.
Pasal ini juga menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara.
Editor : Erina Faiha Qothrunnada