Jumat, Mei 9, 2025

Sutradara dan Tiga Akademisi Film Dirty Vote Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Bantentv.com – Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi) telah mengumumkan niat mereka untuk melaporkan sutradara dan tiga akademisi yang terlibat dalam pembuatan film dokumenter ‘Dirty Vote’ ke Badan Reserse Kriminal Polri dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Ketiga akademisi yang menjadi aktor dalam film tersebut, yakni Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti, menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses hukum yang akan dijalani.

Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengunjungi Bareskrim Polri pada Senin, 12 Februari. Dalam keterangan tertulisnya, Foksi menyatakan bahwa mereka mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi dalam rangka melaporkan sutradara film dokumenter ‘Dirty Vote’, yaitu Dandhy Dwi Laksono, serta tiga akademisi yang turut berperan dalam film tersebut.

Natsir menjelaskan bahwa alasan kedatangan mereka ke Bareskrim adalah untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ketiga akademisi dan sutradara film tersebut. Mereka menilai bahwa film tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan merugikan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Dalam pelaporan mereka, Foksi merujuk pada Pasal 287 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang larangan media massa untuk menyiarkan berita atau materi yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang merugikan peserta pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang akan dijalani. Bersama dengan Feri Amsari dan Bivitri Susanti, mereka menegaskan bahwa film ‘Dirty Vote’ merupakan hasil dari riset dan analisis ilmiah yang mereka lakukan.

Zainal menambahkan bahwa tujuan dari peluncuran film tersebut adalah untuk mengkritisi penggunaan kekuasaan secara tidak benar dan mendorong politisi dan partai politik untuk tetap berada bersama rakyat setelah pemilu, terlepas dari hasilnya.

Seementara itu Herlambang P Wiratraman, pengajar pada Fakultas Hukum UGM, menilai bahwa pelaporan pidana terhadap ketiga akademisi dan sutradara film ‘Dirty Vote’ tidak tepat dilakukan. Ia menyoroti bahwa konten dalam film tersebut didasarkan pada riset dan analisis ilmiah yang berbasis fakta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait

Baca Juga