Bantentv.com – Sopir kendaraan taktis Brimob, Bripka Rohmat, divonis demosi setelah melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas.
Putusan dijatuhkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Jakarta, Kamis 4 September 2025.
Dalam sidang tersebut, majelis memutuskan dua sanksi, yaitu sanksi etika dan sanksi administratif bagi Bripka Rohmat.
“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di Polri,” tegas Ketua KKEP Kombes Pol Heri Setiawan.
Ia menambahkan, perilaku Rohmat dinyatakan tercela dan diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, sanksi administratif juga diberikan, yaitu penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025,” lanjut Ketua Majelis.
Sehari sebelumnya, Polri memutuskan PTDH terhadap Komandan Batalyon Resimen IV Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Cosmas merupakan perwira yang duduk di samping Bripka Rohmat saat insiden maut itu terjadi pada Kamis 28 Agustus 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya melakukan pelanggaran berat yang menyebabkan kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
Sementara itu, lima anggota lain di bagian belakang kendaraan dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.