Kamis, Agustus 21, 2025
BerandaBeritaNasionalSkandal e-KTP Belum Tuntas, MAKI Tolak Pembebasan Setnov

Skandal e-KTP Belum Tuntas, MAKI Tolak Pembebasan Setnov

Bantentv.com – Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) menolak keputusan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Setya Novanto atau Setnov terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus mantan ketua DPR RI.

Hal ini disampaikan oleh Boyamin Saiman selaku ketua Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI).

Ia menilai pembebasan bersyarat yang diterima Setnov tidak sah karena melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi melemahkan upaya pemusnahan korupsi di Indonesia.

Boyamin menjelaskan bahwa Setnov tidak layak dilakukan pembebasan bersyarat karena tidak memenuhi kriteria.

Salah satu syarat narapidana diberi pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik.

Ia menyebut, Setnov telah melanggar peraturan seperti membawa handphone, makan di restoran, serta pergi ke toko bangunan.

”Alasan keberatan adalah Setnov tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar berupa memegang dan menggunakan telepon selular, bepergian dan belanja ke toko bangunan, serta makan di restoran. Semuanya terekan pemberitaan media massa online dan tetap bisa dibuka hingg saat ini,” jelasnya.

Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Masih Wajib Lapor

Selain berkelakuan baik, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang pembebasan bersyarat, yaitu tidak terlibat perkara pidana lain.

Namun, Setnov masih telibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim.

Boyamin menyatakan Maki telah berkali-kali melakukan gugatan praperadilan terkait kasus Setnov ini agar dapat segera dituntaskan.

Ia juga sangat menyayangkan kasus korupsi sebesar ini yang merugikan negara higga mencapai Rp 2,3 triliun semudah itu diberikan bebas bersyarat.

“Masa dugaan korupsi begitu mudahnya dikasih bebas bersyarat sehingga ya agak memilih lah, apalagi kasusnya juga secara keseluruhan e-KTP juga belum tuntas karena masih ada tersangka-tersangka yang masih diproses. Ya saya tidak setuju sebenarnya bebas bersyarat itu diberikan kepada kasus korupsi,” ungkapnya.

Untuk itu, MAKI menuntut agar putusan bebas bersyarat Setnov dibatalkan dan dalam waktu dekat akan mengajukan persetujuan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk membatalkan pembebasan bersyarat.

Langkah ini dilakukan guna memperkuat hukum Indonesia dan memberikan ketegasan terhadap pelaku korupsi.

Artikel ini ditulis oleh Alifia Najwa Aponde, peserta program magang di Bantentv.com.
Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.

Editor : Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -