Minggu, Oktober 5, 2025
BerandaBeritaSimak Jenis Angkutan Barang dan Jalan Tol Selama Perbatasan

Simak Jenis Angkutan Barang dan Jalan Tol Selama Perbatasan

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Dalam rangka mengatur operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran 2025 melalui jalan tol maupun non-tol, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB ini melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Direktur Jenderal Bina Marga.

Regulasi ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas jalan serta penyebrangan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi dan Tidak Dibatasi

Pembatasan ini berlaku bagi angkutan barang dengan spesifikasi tertentu. Beberapa kendaraan yang terkena pembatasan adalah:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  • Mobil barang dengan kereta tempelan.
  • Mobil barang dengan kereta gandengan.
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sementara itu, beberapa jenis angkutan barang tidak dikenakan pembatasan, seperti:

  • Angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
  • Angkutan sepeda motor dalam program mudik gratis.
  • Angkutan hantaran uang.
  • Angkutan untuk penanganan bencana alam.
  • Angkutan hewan ternak.
  • Angkutan pupuk dan pakan ternak.
  • Angkutan barang pokok yang bersifat esensial.

Angkutan barang dimaksud harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan tertentu.

Surat ini harus diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan mencantumkan informasi jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang.

Surat muatan tersebut juga harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang.

Ilustrasi angkutan barang melewati jalan tol (Sumber: Getty Images)

Waktu Pemberlakuan Pembatasan

Pembatasan operasional angkutan barang akan dimulai pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB dan berakhir pada Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Debat Keempat Pilpres 2024 bakal Angkat Enam Tema

Ruas Jalan Tol yang Dikenakan Aturan Pembatasan

Pemberlakuan pembatasan angkutan barang ini akan diterapkan di beberapa ruas tol di berbagai wilayah, di antaranya:

  1. Lampung dan Sumatera Selatan
  • Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
  1. DKI Jakarta dan Banten
  • Jakarta-Tangerang-Merak.
  1. DKI Jakarta
  • DR. Ir. Sedyatmo.
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR).
  • Jalan tol dalam kota Jakarta.
  1. DKI Jakarta dan Jawa Barat
  • Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cibadak.
  • Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.
  • Jakarta-Cikampek.
  1. Jawa Barat
  • Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.
  • Cileunyi-Cimalaka-Dawuan.
  • Cikampek-Palimanan-Kanci.
  • Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Bojongbaru.
  • Bogor Ring Road (BORR).
  1. Jawa Barat dan Jawa Tengah
  • Kanci-Pejagan.
  1. Jawa Tengah
  • Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang.
  • Krapyak-Jatingaleh (Semarang).
  • Jatingaleh-Srondol (Semarang).
  • Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang).
  • Semarang-Solo-Ngawi.
  • Semarang-Demak.
  • Yogyakarta-Solo segmen Kartasura-Klaten.
  • Yogyakarta-Solo segmen Klaten-Prambanan-Taman Martani (fungsional).
  1. Jawa Timur
  • Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol.
  • Pasuruan-Probolinggo.
  • Surabaya-Gresik.
  • Gempol-Pandaan-Malang.
  • Probolinggo-Banyuwangi segmen SS Gending-Paiton (fungsional).

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran dapat terwujud.

Angkutan barang yang terkena aturan pembatasan harus mengikuti regulasi yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -