Bantentv.com – Gaji pegawai di Indonesia termasuk pegawai swasta bakal dipotong 2,5 hingga 3 persen untuk iuran Tapera tiap tanggal 10. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Indonesia Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Dikutip kompastv.com dalam Pasal 5 PP 21 Tahun 2024 menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Lalu, pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polrim, pejabat negara, pekerja atau buruh BUMN/BUMD, pekerja atau buruh BUMDES, pekerja atau buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
Untuk pegawai pekerja mandiri akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk simpanan dana Tapera. Kemudian, untuk peserta pekerja dianggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Sebagai informasi, simpenan Tapera dibayarkan secara periodik oleh peserta dan/atau pemberi kerja. Adapun peserta yang dimaksud adalah setiap warga negra indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan.
Lalu apakah pekerja bisa menolak untuk membayar simpanan Tapera? Berikut penjelasan dari Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, apabila ada pekerja yang tidak ingin menjadi peserta Tapera dan membayar simpanan akan ada mekanismenya tersendiri. Pekerja bisa bernegosisasi kepada perusahaan tempat dirinya bekerja.
“Nanti kan ada mekanismenya ya. Mekanismenya itu nanti negosiasi juga nanti, pembicaraan dengan pemberi kerja. Kalau pekerja swasta ya dengan perusahaannya, dengan asosiasi pengusaha, nanti difasilitasi oleh Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi mengungkapkan kebijakan ini sudah dihitung secara bertahap dan sudah cukup matang sebelum merilis PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
“Iya semua dihitunglah, biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” ungkap Jokowi.
Diketahui peserta pekerja nantinya wajib membayar simpanan setiap bulannya per tanggal 10. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan akan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.(erina/red)