Bantentv.com – Setelah memblokir rekening bank yang menganggur, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melirik e-wallet atau dompet elektronik yang nganggur.
Langkah ini akan sama seperti yang sudah diterapkan pada rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama kurun waktu tertentu alias dormant.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menyampaikan wacana pemblokiran e-wallet ini akan dipertimbangkan terlebih dahulu.
“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujarnya.
Terkait waktu pemberlakuan ini pihaknya belum bisa menentukan apakah Langkah pemblokiran e-wallet akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pasalnya, pihaknya masih fokus membenahi penerapan blokir sementara rekening dormant yang ramai dikritik masyarakat.
“Nanti kita fokus dulu di rekening ini,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari media nasional, PPATK sebelumnya telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan.
Upaya pemberhentian tersebut untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.
“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia.
Baca Juga: 28 Ribu Rekening Tiba-tiba Diblokir, Ini Klarifikasi dari PPATK
Pemberlakuan ini juga berdasarkan analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, karena maraknya pengguna rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan. Untuk itu PPATK berupaya melindungi agar hal kejahatan tidak terjadi.
Hingga kini, PPATK telah membuka blokir 122 juta rekening dormant. Pembukaan tersebut dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025 lalu.
Meski demikian, para nasabah yang ingin kembali mengakses rekening-nya bisa mengajukan permohonan dengan mengisi formular secara daring melalui https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Pada tautan tersebut, nasabah diminta untuk mengisi formulir, setelah itu PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap data yang masuk.
Proses ini memerlukan waktu sekitar lima hari kerja, tetapi jika data tersebut tidak sesuai atau belum lengkap, waktu penanganannya bisa sampai 15 hari kerja.
Editor : Erina Faiha Qothrunnada