Bantentv.com – Setelah melalui sejumlah tahapan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mensahkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tersebut telah diatur dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pengesahan Kementerian Haji dan Umrah tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.
Dengna disahkannya Kementerian Haji dan Umrah, maka pengelolaan ibadah haji dan umrah akan berada di bawah kementerian tersebut, bukan lagi tanggung jawab Kementerian Agama seperti sebelumnya.
Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 diawali terlebih dahulu dengan pemaparan RUU Haji dan Umrah yang disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Adapun salah satu isinya terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Dikutip dari media nasional, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan DPR telah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Supratman mengatakan pembentukan Kementerian Haji secara resmi menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
“Nanti kalau Kementerian Haji kan sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.
Baca Juga: Haji 2026 Dialihkan ke BPIH, Kemenag Lebak Siap Ikut Kebijakan Pusat
Supratman menjelaskan UU Kementerian Negara tak akan direvisi setelah Kementerian Haji disahkan. Dirinya menyebut UU Kementerian Negara tidak membatasi jumlah kementerian.
Diketahui Kementerian yang baru disahkan ini merupakan perubahan nama Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang sebenarnya telah dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto di awal pemerintahannya.
BP Haji mendapat mandat untuk mengelola ibadah haji mulai 2026, dengan menggantikan tugas yang selama ini dijalankan Kementerian Agama.
Lilik HN