Bantentv.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji hakim Indonesia hingga mencapai 280 persen.
Kenaikan gaji tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Juni 2025 kemarin, dan mengenai gaji hukum di Indonesia yang baru.
Kenaikan gaji itu dinaikan bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan hakim di Indonesia.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden ke-8 RI, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” kata Prabowo yang dikutip dari Tempo.
Baca juga : Presiden Prabowo: Hakim Tempat Terakhir Mencari Keadilan
Kenaikan haji hakim 2025 ini bervariasi, dan mencakup kisaran yang berbeda untuk setiap golongan dan masa kerja masing-masing hakim di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. PP ini menjadi landasan hukum bagi penyesuaian gaji para hakim di seluruh Indonesia, termasuk mengenai struktur kenaikan gaji hakim.

Lantas berapa total gaji hakim Indonesia setelah dinaikan oleh Presiden? Berikut nominal prakiraan gaji hakim berdasarkan golongan :
Prakiraan gaji golongan III
- Golongan III/a: Rp7.799.960 – Rp12.810.560
- Golongan III/b: Rp8.130.080 – Rp13.352.640
- Golongan III/c: Rp8.473.920 – Rp13.917.400
- Golongan III/d: Rp8.832.320 – Rp14.505.960
Perkiraan nominal gaji Hakim golongan IV
- Golongan IV/a: Rp9.205.840 – Rp15.119.720
- Golongan IV/b: Rp9.595.320 – Rp15.759.240
- Golongan IV/c: Rp10.001.320 – Rp16.425.920
- Golongan IV/d: Rp10.424.400 – Rp17.120.600
- Golongan IV/e: Rp10.865.120 – Rp17.844.960
Selain mengatur gaji hakim, pemerintah juga berencana untuk memperbaiki fasilitas perumahan bagi para hakim. Pasalnya para hakim yang statusnya kontrak tidak memiliki fasilitas perumahan yang memadai. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Kenaikan gaji dan program perbaikan rumah ini diberikan kepada hakim-hakim muda agar mereka dapat memulai karis dengan lebih baik dan termotivasi. Ini adalah langkah agar gaji hakim di Indonesia lebih kompetitif.