Kamis, September 4, 2025
BerandaBeritaNasionalPolri Pecat Kompol Cosmas karena Tidak Profesional dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Polri Pecat Kompol Cosmas karena Tidak Profesional dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Danyon Resimen 4 Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dinyatakan melanggar etik berat. Cosmas terbukti tidak profesional dalam bertugas, buntut penabrakan pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa.

Karena itu, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu, 3 September 2025 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan Cosmas lalai saat mengamankan aksi unjuk rasa.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini, telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” kata Trunoyudo, Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga: Kasus Ojol Tewas, Kompol Cosmas Resmi Dipecat dari Brimob Polri

Dalam sidang, enam saksi yang turut berada dalam kendaraan rantis juga dimintai keterangan oleh majelis etik.

Mereka adalah Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Bharaka Y, serta Bharaka JEB yang ikut diperiksa.

Majelis menyatakan Cosmas melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, ia juga melanggar Pasal 4 huruf B, Pasal 5 huruf C, dan Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Berdasarkan hasil sidang, Cosmas dijatuhi sanksi etika berupa tindakan tercela, serta sanksi administratif tambahan.

Ia ditempatkan di ruang khusus sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025 untuk menjalani proses pembinaan.

Selain Cosmas, Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran berat dalam kasus serupa.

Lima anggota lain, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Mereka dikategorikan melakukan pelanggaran sedang karena keterlibatannya tidak sebesar dua anggota inti yang diproses etik.

TERKAIT
- Advertisment -