Minggu, Juli 20, 2025
BerandaBeritaNasionalMenolak Amandemen IHR, Mantan Menkes RI Siti Fadilah Supari Beri Seruan Kepada...

Menolak Amandemen IHR, Mantan Menkes RI Siti Fadilah Supari Beri Seruan Kepada Presiden RI

Bantentv.com – Sebuah video viral di media sosial X yang memperlihatkan penyataan mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari yang menyatakan menolak disetujuinya IHR (International Health Regulations) Amendment.

Seperti yang dikutip dari akun media sosial X, @MariaAlkaff_ yang diposting pada Selasa, 15 Juli 2025.

Dalam video tersebut Siti Fadilah Supari menekankan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk tidak mengesahkan IHR tersebut.

“Beberapa bulan lalu, amandemen ini telah disetujui secara tidak sah, dan batas pengesahannya berakhir di tanggal 19 Juli. Jika semua negara setuju, maka IHR akan berlangsung,” terang Siti di dalam video tersebut.

Oleh karena itu, Siti berpesan kepada Presiden untuk menolak amandemen IHR, ” ini amandemen IHR sangat berbahaya bagi kedaulatan bangsa dan negara, pak. dan ini gandengannya pandemik, ini aturannya sangat terperinci diatur di sini,” pesan Siti.

Baca juga : Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia: Berikut Cara Menjaga Kesehatan Mental Anda

Siti melanjutkan, “amandemen IHR ini yang akan disahkan tanggal 19 Juli kecuali kita tidak setuju, isinya benar-benar merenggut kedaulatan bangsa kita untuk melindungi rakyatnya, jadi bapak tidak bisa melindungi rakyat bapak kalau ada pandemik,” tutur Siti.

Video Siti Fadilah Supari yang berdurasi 6 menit 46 detik itu juga memaparkan bagaimana WHO Treaty dan Pandemic Agreement berjalan. Ada 10 alasan IHR amandement ini banyak ditolak oleh negara lain, diantaranya:

  1. Mengubah definisi pandemik dan menyamaratakan dengan KLB (Kejadian Luar Biasa) dan epidemik.
  2. Dirjen WHO yang berhak menentukan pandemik atau tidak, bukan Menteri Kesehatan ataupun Presiden.
  3. Pendanaan yang dibebankan kepada negara atas perintah dari WHO. Negara wajib mendanai dan berhutang.
  4. Versi final dalam pendanaan (masih belum rampung) yang berkaitan dengan aturan yang dikeluarkan WHO.
  5. Pihak WHO tetap akan mengadakan OTG (Orang Tanpa Gejala), yang bertentangan dengan dunia medis kedokteran.
  6. Aturan tentang surat vaksin yang diberlakukan jika ingin pergi ke suatu negara.
  7. Memaksa negara yang menjadi anggota untuk membuat undang-undang nasional seperti yang diperintahkan oleh WHO.
  8. Segala yang berkaitan dengan alkes (alat kesehatan) dan obat-obatan merupakan domain, dan negara tidak boleh ikut campur.
  9. Amandemen IHR tidak melindungi hak asasi manusia.
  10. Tidak ada rahasia negara dalam hal kesehatan untuk rakyatnya.

Untuk itu Siti berharap, apa yang ia sampaikan dapat didengarkan langsung oleh pemangku kebijakan, dan Presiden dapat melindungi rakyatnya.

Berikut postingan video dari akun X, @MariaAlkaff_ :

FYI Pak Presiden @prabowo

Pesan dari ibu Siti Fadilah Supari, mantan Menkes:

19 Juli 2025 ini adalah hari di mana akan disetujuinya IHR (International Health Regulations) Amendment.

IHR Amendment itu sama artinya dengan pelanggaran atas kedaulatan kesehatan suatu negara.

Jika disetujui artinya Presiden sekalipun tidak dapat lagi melindungi rakyarnya sendiri. Karena tunduk pada WHO Treaty dan Pandemic Agreement.

Mohon diperhatikan, Pak.

Save your people by protect your people’s rights…

Sc : siti_fadilah_supari

TERKAIT
- Advertisment -